Prof. Mizan Uji Disertasi S3 Hukum Keluarga tentang Rekonstruksi Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Perspektif Relasi Resiprokal
Bandar Lampung, 26 Juni 2026 – Ujian terbuka Program Doktor (S3) Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berlangsung dengan fokus utama pada kajian rekonstruksi konsep hak dan kewajiban suami-istri dalam hukum keluarga Islam. Kegiatan yang digelar pada Jumat (26/6/2026) pukul 13.30–15.30 WIB ini menghadirkan penguji eksternal dari United Arab Emirates University (UAEU), yaitu Prof. Dr. Mohd Mizan bin Mohammad Aslam. Mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga, Asep Holis Nurjamil (NPM 2074030014), mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Hukum Keluarga Islam (Studi Relasi Resiprokal di Kalangan Perempuan Elit Majelis Taklim di Provinsi Lampung).” Substansi utama disertasi ini menekankan upaya pembacaan ulang terhadap konsep hak dan kewajiban suami-istri dalam hukum keluarga Islam dengan pendekatan relasi resiprokal. Penelitian tersebut tidak hanya berangkat dari teks normatif hukum Islam, tetapi juga mengkaji praktik sosial di kalangan perempuan elit majelis taklim di Provinsi Lampung untuk melihat bagaimana relasi keluarga dipahami dan dijalankan dalam kehidupan nyata. Dalam proses ujian, Prof. Dr. Mohd Mizan bin Mohammad Aslam sebagai penguji eksternal memberikan pendalaman terhadap kerangka teori yang digunakan dalam disertasi, khususnya terkait konsep relasi resiprokal yang ditawarkan promovendus. Ia menyoroti pentingnya kejelasan batas konseptual antara norma fikih klasik dan konstruksi sosial modern yang menjadi basis analisis penelitian. Selain itu, penguji eksternal juga menguji konsistensi antara pendekatan metodologis dan hasil temuan lapangan, terutama dalam menjelaskan bagaimana relasi suami-istri dapat direkonstruksi tanpa menghilangkan prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam. Beberapa pertanyaan kritis juga diarahkan pada kontribusi akademik disertasi terhadap pengembangan wacana hukum keluarga Islam kontemporer. Diskusi akademik berlangsung mendalam dengan fokus pada tiga aspek utama, yaitu kebaruan konsep (novelty), ketepatan pendekatan penelitian, serta implikasi teoritis dan praktis dari hasil kajian. Tim penguji internal turut memberikan penguatan analisis serta masukan terhadap struktur argumentasi ilmiah yang dibangun dalam disertasi. Ujian terbuka ini dipimpin oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. Tulus Suryanto, dengan Sekretaris Sidang Dr. Abdul Qodir Zaelani. Hadir sebagai penguji internal, Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, Prof. Dr. Hj. Linda Firdawaty, Dr. Efa Rodiah Nur, serta Prof. Dr. Hj. Erina Pane. Melalui ujian ini, disertasi tidak hanya diuji dari aspek kelayakan akademik, tetapi juga dikritisi secara komprehensif dari sisi konseptual, metodologis, dan relevansi sosial. Kehadiran penguji eksternal dari UAEU memperkuat dimensi akademik internasional dalam proses evaluasi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas penelitian di lingkungan Program Doktor Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. (TWI)