• 28-09-2026
Pascasarjana
Pascasarjana
Pascasarjana
  • Home
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pedoman Akademik & Restra
    • Kalender Akademik
  • MoU
  • Program
    • Program S2
      • Ekonomi Syariah S2
      • Filsafat Agama S2
      • Hukum Ekonomi Syariah S2
      • Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) S2
      • Ilmu Al-Quran dan Tafsir S2
      • Manajemen Pendidikan Islam S2
      • Pendidikan Agama Islam S2
      • Pengembangan Masyarakat Islam S2
      • Pendidikan Bahasa Arab S2
    • Program S3
      • Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) S3
      • Manajemen Pendidikan Islam S3
      • Pengembangan Masyarakat Islam S3
      • Ekonomi Syariah (S3)
  • Brosur
  • Informasi
    • SIAKAD
    • AKREDITASI
    • DOWNLOAD
    • PENGAJUAN SURAT
      • Aktif Kuliah
      • Penelitian
      • Cuti
    • SOP PASCASARJANA
    • HKI DAN PATEN
    • Juknis Beasiswa
    • Persyaratan Ujian-Ujian S3 MPI
    • Tarif Layanan Akademik BLU
    • Kolom Direktur
    • Galery
    • Gelar Akademik Lulusan
    • Style UIN Pascasarjana
    • Plagiarsm
    • Cek Posisi Ijazah
  • Jurnal
    • Jurnal SMART
    • Jurnal IJTIMAIYYA
  • Pendaftaran
  • Gugus Penjaminan Mutu
    • SPMI
      • Penetapan
      • Pelaksanaan
      • Evaluasi
      • Pengendalian
      • Peningkatan
    • SPME
      • Akreditas Nasional
      • Akreditas International
      • ISO
    • Link Survei Pascasarjana
  • Helpdesk
  • Kontak

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung merupakan unsur pendukung akademik yang berperan dalam mengawal pelaksanaan penjaminan mutu, baik secara internal maupun eksternal. Salah satu bentuk penjaminan mutu eksternal adalah Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME.

SPME merupakan proses penilaian kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh pihak eksternal yang berwenang, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri. Melalui SPME, mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi diukur berdasarkan standar, kriteria, dan instrumen akreditasi yang berlaku.

Di lingkungan Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, SPME menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh program studi memiliki mutu yang terstandar, akuntabel, dan diakui secara nasional maupun internasional. Pelaksanaan SPME juga menjadi sarana evaluasi eksternal untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, kerja sama, layanan akademik, serta luaran tridarma perguruan tinggi.

Tujuan SPME

Pelaksanaan SPME bertujuan untuk memastikan bahwa mutu penyelenggaraan program studi di lingkungan Pascasarjana telah memenuhi standar pendidikan tinggi dan kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga eksternal. Selain itu, SPME juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap mutu Pascasarjana.

Secara khusus, tujuan SPME adalah:

  1. Menilai kelayakan dan mutu program studi secara objektif oleh lembaga eksternal.
  2. Menjamin bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi telah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
  3. Mendorong peningkatan mutu program studi secara berkelanjutan.
  4. Memperkuat akuntabilitas Pascasarjana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
  5. Memberikan pengakuan formal terhadap mutu program studi melalui status akreditasi.
  6. Menjadi dasar pengembangan program studi menuju rekognisi nasional dan internasional.
  7. Mendukung pencapaian visi Pascasarjana sebagai pusat keunggulan kajian keislaman yang berdaya saing internasional dan berwawasan lingkungan.

Ruang Lingkup SPME

Ruang lingkup SPME pada Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung mencakup penilaian terhadap seluruh aspek penyelenggaraan program studi. Penilaian tersebut meliputi tata pamong, tata kelola, kerja sama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta luaran dan capaian tridarma.

Dalam konteks akreditasi program studi, SPME tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai keterlaksanaan sistem mutu, efektivitas pengelolaan program studi, ketercapaian indikator kinerja, serta keberlanjutan upaya peningkatan mutu.

Peran Gugus Penjamin Mutu dalam SPME

Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan SPME. Peran tersebut mencakup pendampingan, koordinasi, monitoring, evaluasi, serta penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses akreditasi.

Adapun peran Gugus Penjamin Mutu dalam SPME meliputi:

  1. Mengkoordinasikan kesiapan program studi dalam menghadapi akreditasi.
  2. Mendampingi penyusunan dokumen akreditasi program studi.
  3. Memastikan kesesuaian data dan dokumen pendukung dengan kriteria akreditasi.
  4. Melakukan monitoring terhadap pemenuhan indikator kinerja program studi.
  5. Mengawal tindak lanjut hasil evaluasi internal sebelum proses asesmen eksternal.
  6. Memfasilitasi evaluasi diri program studi secara berkala.
  7. Mendukung pelaksanaan asesmen lapangan atau visitasi akreditasi.
  8. Menghimpun bukti sahih pelaksanaan tridarma dan tata kelola.
  9. Memberikan rekomendasi perbaikan mutu berdasarkan hasil akreditasi.
  10. Mengawal keberlanjutan peningkatan mutu pasca-akreditasi.

SPME dan Akreditasi Program Studi

Akreditasi merupakan salah satu bentuk utama pelaksanaan SPME. Melalui akreditasi, program studi dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga akreditasi. Hasil akreditasi menjadi pengakuan formal terhadap mutu program studi dan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja Pascasarjana.

Program studi di lingkungan Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung diarahkan untuk memenuhi dan melampaui standar akreditasi yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan dokumen mutu, peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan riset dan publikasi, peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat, penguatan tata kelola, serta peningkatan kerja sama nasional dan internasional.

SPME juga menjadi dasar bagi Pascasarjana untuk melakukan pemetaan kekuatan dan kelemahan program studi. Hasil pemetaan tersebut digunakan untuk menyusun strategi pengembangan, rencana tindak lanjut, serta program peningkatan mutu yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Tahapan Pelaksanaan SPME

Pelaksanaan SPME di lingkungan Pascasarjana dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi persiapan, evaluasi diri, penyusunan dokumen akreditasi, validasi data, asesmen eksternal, tindak lanjut hasil asesmen, dan peningkatan mutu berkelanjutan.

Secara umum, tahapan SPME meliputi:

  1. Identifikasi status dan masa berlaku akreditasi program studi.
  2. Penyusunan jadwal dan rencana kerja persiapan akreditasi.
  3. Pengumpulan data dan dokumen pendukung.
  4. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Validasi data akademik, penelitian, pengabdian, kerja sama, sumber daya, dan luaran tridarma.
  6. Review internal terhadap dokumen akreditasi.
  7. Simulasi asesmen lapangan atau visitasi.
  8. Pelaksanaan asesmen oleh lembaga akreditasi eksternal.
  9. Analisis hasil akreditasi dan rekomendasi asesor.
  10. Penyusunan rencana tindak lanjut pasca-akreditasi.
  11. Monitoring pelaksanaan tindak lanjut dan peningkatan mutu.

Sinergi SPMI dan SPME

SPMI dan SPME merupakan dua sistem yang saling melengkapi dalam membangun budaya mutu pendidikan tinggi. SPMI dilaksanakan secara internal oleh perguruan tinggi melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Sementara itu, SPME dilaksanakan oleh lembaga eksternal melalui proses akreditasi.

Hasil pelaksanaan SPMI menjadi dasar penting dalam menghadapi SPME. Dokumen mutu, laporan audit mutu internal, laporan monitoring dan evaluasi, laporan survei kepuasan, serta rencana tindak lanjut menjadi bukti bahwa program studi telah menjalankan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.

Sebaliknya, hasil SPME menjadi masukan penting bagi penguatan SPMI. Rekomendasi dari lembaga akreditasi eksternal digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki standar, meningkatkan tata kelola, memperkuat proses akademik, dan mengembangkan program studi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Status Akreditasi Program Studi Pascasarjana

Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung terus mendorong peningkatan akreditasi seluruh program studi. Status akreditasi menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas dan daya saing program studi.

Program studi Pascasarjana terdiri atas jenjang magister dan doktor dengan bidang keilmuan yang beragam. Setiap program studi diarahkan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan akademik, memperkuat luaran tridarma, serta memenuhi standar akreditasi nasional dan internasional.

Adapun program studi di lingkungan Pascasarjana meliputi:

kodeNama Program StudiStatusJenjangAkreditasiData Pelaporan Mahasiswa 2025
Jumlah dosen penghitung rasioJumlah PendidikJumlah MahasiswaRasio Dosen/ mahasiswa
TetapTidak tetapTotal
60102Ekonomi SyariahAktifS2Unggul07070–
60002Ekonomi SyariahAktifS3–05050–
76137Filsafat AgamaAktifS2Baik Sekali05050–
74134Hukum Ekonomi SyariahAktifS2–04040–
74030Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)AktifS3Baik Sekali070710–
74130Hukum Keluarga IslamAktifS2Baik Sekali07070–
76131Ilmu Al-Quran dan TafsirAktifS2Baik Sekali04040–
86131Manajemen Pendidikan IslamAktifS2Baik Sekali05050–
86031Manajemen Pendidikan IslamAktifS3Unggul05051–
86108Pendidikan Agama IslamAktifS2Unggul04043–
88104Pendidikan Bahasa ArabAktifS2Unggul05050–
70031Pengembangan Masyarakat IslamAktifS3Baik Sekali050512–
70131Pengembangan Masyarakat IslamAktifS2Unggul06060–

Status akreditasi masing-masing program studi diperbarui secara berkala sesuai dengan keputusan lembaga akreditasi yang berwenang.

Dokumen Pendukung SPME

Pelaksanaan SPME membutuhkan dukungan data dan dokumen yang valid, lengkap, dan mutakhir. Dokumen tersebut menjadi bukti sahih atas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan tata kelola program studi.

Dokumen pendukung SPME antara lain:

  1. Laporan Evaluasi Diri.
  2. Laporan Kinerja Program Studi.
  3. Dokumen kurikulum.
  4. Rencana Pembelajaran Semester.
  5. Data mahasiswa dan lulusan.
  6. Data dosen dan tenaga kependidikan.
  7. Dokumen penelitian dan publikasi ilmiah.
  8. Dokumen pengabdian kepada masyarakat.
  9. Dokumen kerja sama.
  10. Dokumen tata pamong dan tata kelola.
  11. Dokumen sarana dan prasarana.
  12. Laporan Audit Mutu Internal.
  13. Laporan survei kepuasan.
  14. Rencana tindak lanjut hasil evaluasi.
  15. Bukti pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.

Komitmen Pascasarjana dalam SPME

Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu program studi melalui penguatan SPME. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan data yang akurat, pendampingan akreditasi, penguatan dokumen mutu, peningkatan kualitas layanan, serta tindak lanjut rekomendasi hasil akreditasi.

Pascasarjana juga berupaya membangun sistem dokumentasi yang tertib dan terintegrasi sehingga seluruh bukti kinerja program studi dapat tersedia secara lengkap, valid, dan mudah diakses. Dengan demikian, proses akreditasi tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.

Penutup

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal merupakan bagian penting dalam membangun akuntabilitas dan daya saing Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Melalui SPME, mutu program studi dinilai secara objektif oleh lembaga eksternal yang berwenang sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pengakuan formal dan pengembangan mutu berkelanjutan.

Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana berperan aktif dalam memastikan kesiapan program studi menghadapi proses akreditasi, mengawal kelengkapan dokumen, mendampingi pelaksanaan asesmen, serta menindaklanjuti hasil evaluasi eksternal. Dengan dukungan seluruh sivitas akademika, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan tinggi menuju Pascasarjana yang unggul, bereputasi, berdaya saing internasional, dan berwawasan lingkungan.

Pencarian


Informasi Terbaru


  • Sambut 269 Mahasiswa Baru, Pascasarjana UIN RIL Dorong Penguatan Tradisi Akademik
  • JADWAL SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2026/2027
  • Perluas Jejaring Kemitraan, Pascasarjana UIN RIL Tandatangani PKS dengan Lapas Narkotika Bandar Lampung
  • Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Gelombang III Tahun Akademik 2026/2027
  • Prodi Doktor PAI UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Pertama, Perkuat Langkah Pengembangan Pendidikan Islam

Arsip


  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Oktober 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Februari 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • Februari 2018
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Februari 2017
  • Juli 2016

Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung merupakan program pendidikan bagi lulusan S1 melanjutkan pendidikan S2 dan S3.

  • Facebook
  • Twitter
  • YouTube

Layanan

  • SIAKAD
  • PERPUSTAKAAN
  • E-JOURNAL
  • E-LEARNING
  • REPOSITORY
  • PDPT
  • AKREDITASI BAN-PT

Jumlah Kunjungan

  • 589,094 Kunjungan

Copyright © All rights reserved | by ColorlibPascasarjana

Memuat Komentar...