- 28-09-2026
Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung merupakan unsur pendukung akademik yang berperan dalam mengawal pelaksanaan penjaminan mutu, baik secara internal maupun eksternal. Salah satu bentuk penjaminan mutu eksternal adalah Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME.
SPME merupakan proses penilaian kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh pihak eksternal yang berwenang, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri. Melalui SPME, mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi diukur berdasarkan standar, kriteria, dan instrumen akreditasi yang berlaku.
Di lingkungan Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, SPME menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh program studi memiliki mutu yang terstandar, akuntabel, dan diakui secara nasional maupun internasional. Pelaksanaan SPME juga menjadi sarana evaluasi eksternal untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, kerja sama, layanan akademik, serta luaran tridarma perguruan tinggi.
Pelaksanaan SPME bertujuan untuk memastikan bahwa mutu penyelenggaraan program studi di lingkungan Pascasarjana telah memenuhi standar pendidikan tinggi dan kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga eksternal. Selain itu, SPME juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap mutu Pascasarjana.
Secara khusus, tujuan SPME adalah:
Ruang lingkup SPME pada Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung mencakup penilaian terhadap seluruh aspek penyelenggaraan program studi. Penilaian tersebut meliputi tata pamong, tata kelola, kerja sama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta luaran dan capaian tridarma.
Dalam konteks akreditasi program studi, SPME tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai keterlaksanaan sistem mutu, efektivitas pengelolaan program studi, ketercapaian indikator kinerja, serta keberlanjutan upaya peningkatan mutu.
Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan SPME. Peran tersebut mencakup pendampingan, koordinasi, monitoring, evaluasi, serta penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses akreditasi.
Adapun peran Gugus Penjamin Mutu dalam SPME meliputi:
Akreditasi merupakan salah satu bentuk utama pelaksanaan SPME. Melalui akreditasi, program studi dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga akreditasi. Hasil akreditasi menjadi pengakuan formal terhadap mutu program studi dan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja Pascasarjana.
Program studi di lingkungan Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung diarahkan untuk memenuhi dan melampaui standar akreditasi yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan dokumen mutu, peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan riset dan publikasi, peningkatan kualitas pengabdian kepada masyarakat, penguatan tata kelola, serta peningkatan kerja sama nasional dan internasional.
SPME juga menjadi dasar bagi Pascasarjana untuk melakukan pemetaan kekuatan dan kelemahan program studi. Hasil pemetaan tersebut digunakan untuk menyusun strategi pengembangan, rencana tindak lanjut, serta program peningkatan mutu yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Pelaksanaan SPME di lingkungan Pascasarjana dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi persiapan, evaluasi diri, penyusunan dokumen akreditasi, validasi data, asesmen eksternal, tindak lanjut hasil asesmen, dan peningkatan mutu berkelanjutan.
Secara umum, tahapan SPME meliputi:
SPMI dan SPME merupakan dua sistem yang saling melengkapi dalam membangun budaya mutu pendidikan tinggi. SPMI dilaksanakan secara internal oleh perguruan tinggi melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Sementara itu, SPME dilaksanakan oleh lembaga eksternal melalui proses akreditasi.
Hasil pelaksanaan SPMI menjadi dasar penting dalam menghadapi SPME. Dokumen mutu, laporan audit mutu internal, laporan monitoring dan evaluasi, laporan survei kepuasan, serta rencana tindak lanjut menjadi bukti bahwa program studi telah menjalankan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Sebaliknya, hasil SPME menjadi masukan penting bagi penguatan SPMI. Rekomendasi dari lembaga akreditasi eksternal digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki standar, meningkatkan tata kelola, memperkuat proses akademik, dan mengembangkan program studi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung terus mendorong peningkatan akreditasi seluruh program studi. Status akreditasi menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas dan daya saing program studi.
Program studi Pascasarjana terdiri atas jenjang magister dan doktor dengan bidang keilmuan yang beragam. Setiap program studi diarahkan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan akademik, memperkuat luaran tridarma, serta memenuhi standar akreditasi nasional dan internasional.
Adapun program studi di lingkungan Pascasarjana meliputi:
| kode | Nama Program Studi | Status | Jenjang | Akreditasi | Data Pelaporan Mahasiswa 2025 | |||||
| Jumlah dosen penghitung rasio | Jumlah Pendidik | Jumlah Mahasiswa | Rasio Dosen/ mahasiswa | |||||||
| Tetap | Tidak tetap | Total | ||||||||
| 60102 | Ekonomi Syariah | Aktif | S2 | Unggul | 0 | 7 | 0 | 7 | 0 | – |
| 60002 | Ekonomi Syariah | Aktif | S3 | – | 0 | 5 | 0 | 5 | 0 | – |
| 76137 | Filsafat Agama | Aktif | S2 | Baik Sekali | 0 | 5 | 0 | 5 | 0 | – |
| 74134 | Hukum Ekonomi Syariah | Aktif | S2 | – | 0 | 4 | 0 | 4 | 0 | – |
| 74030 | Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | Aktif | S3 | Baik Sekali | 0 | 7 | 0 | 7 | 10 | – |
| 74130 | Hukum Keluarga Islam | Aktif | S2 | Baik Sekali | 0 | 7 | 0 | 7 | 0 | – |
| 76131 | Ilmu Al-Quran dan Tafsir | Aktif | S2 | Baik Sekali | 0 | 4 | 0 | 4 | 0 | – |
| 86131 | Manajemen Pendidikan Islam | Aktif | S2 | Baik Sekali | 0 | 5 | 0 | 5 | 0 | – |
| 86031 | Manajemen Pendidikan Islam | Aktif | S3 | Unggul | 0 | 5 | 0 | 5 | 1 | – |
| 86108 | Pendidikan Agama Islam | Aktif | S2 | Unggul | 0 | 4 | 0 | 4 | 3 | – |
| 88104 | Pendidikan Bahasa Arab | Aktif | S2 | Unggul | 0 | 5 | 0 | 5 | 0 | – |
| 70031 | Pengembangan Masyarakat Islam | Aktif | S3 | Baik Sekali | 0 | 5 | 0 | 5 | 12 | – |
| 70131 | Pengembangan Masyarakat Islam | Aktif | S2 | Unggul | 0 | 6 | 0 | 6 | 0 | – |
Status akreditasi masing-masing program studi diperbarui secara berkala sesuai dengan keputusan lembaga akreditasi yang berwenang.
Pelaksanaan SPME membutuhkan dukungan data dan dokumen yang valid, lengkap, dan mutakhir. Dokumen tersebut menjadi bukti sahih atas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan tata kelola program studi.
Dokumen pendukung SPME antara lain:
Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu program studi melalui penguatan SPME. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan data yang akurat, pendampingan akreditasi, penguatan dokumen mutu, peningkatan kualitas layanan, serta tindak lanjut rekomendasi hasil akreditasi.
Pascasarjana juga berupaya membangun sistem dokumentasi yang tertib dan terintegrasi sehingga seluruh bukti kinerja program studi dapat tersedia secara lengkap, valid, dan mudah diakses. Dengan demikian, proses akreditasi tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal merupakan bagian penting dalam membangun akuntabilitas dan daya saing Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Melalui SPME, mutu program studi dinilai secara objektif oleh lembaga eksternal yang berwenang sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pengakuan formal dan pengembangan mutu berkelanjutan.
Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana berperan aktif dalam memastikan kesiapan program studi menghadapi proses akreditasi, mengawal kelengkapan dokumen, mendampingi pelaksanaan asesmen, serta menindaklanjuti hasil evaluasi eksternal. Dengan dukungan seluruh sivitas akademika, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan tinggi menuju Pascasarjana yang unggul, bereputasi, berdaya saing internasional, dan berwawasan lingkungan.