Prodi Doktor PAI UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Pertama, Perkuat Langkah Pengembangan Pendidikan Islam


Bandar Lampung – Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Doktor Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menorehkan capaian penting dalam tahap awal penyelenggaraannya. Prodi yang berada di bawah Pascasarjana UIN RIL tersebut resmi memperoleh status terakreditasi pertama dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).

Status akreditasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan LAMDIK Nomor 1758/SK/LAMDIK/Ak-PSB/D/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, Program Studi PAI Program Doktor UIN RIL dinyatakan telah memenuhi syarat minimum akreditasi dan memperoleh status terakreditasi pertama.

Sertifikat akreditasi tersebut berlaku sejak 13 April 2026 hingga 31 Agustus 2028. Capaian ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola dan penyelenggaraan pendidikan doktoral bidang Pendidikan Agama Islam di lingkungan Pascasarjana UIN RIL.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., menyampaikan rasa syukur atas terbitnya keputusan akreditasi tersebut. Menurutnya, akreditasi menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan penyelenggaraan program studi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Capaian akreditasi ini sekaligus melanjutkan rangkaian proses pembukaan dan penyelenggaraan Program Doktor PAI di UIN RIL. Sebelumnya, UIN Raden Intan Lampung telah memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Doktor melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 574 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Doktor pada UIN Raden Intan Lampung tertanggal 13 April 2026.

Keputusan Menteri Agama tersebut ditandatangani atas nama Menteri Agama Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Suyitno.

Proses menuju izin penyelenggaraan tersebut juga didukung oleh pemenuhan persyaratan pembukaan program studi. Sebelumnya, LAMDIK melalui Keputusan Nomor 527/SU-A/LAMDIK/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 telah menetapkan bahwa Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Doktor UIN RIL memenuhi syarat minimum akreditasi dalam rangka pembukaan program studi.

Dengan diperolehnya akreditasi pertama, Program Studi PAI Program Doktor UIN RIL memiliki pijakan kelembagaan yang semakin kuat untuk melanjutkan pengembangan penyelenggaraan pendidikan doktoral. Capaian tersebut diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan mutu akademik, tata kelola, serta kontribusi program studi dalam pengembangan keilmuan Pendidikan Agama Islam.

Akreditasi ini juga menandai babak baru bagi Pascasarjana UIN RIL dalam memperkuat kapasitas pendidikan pada jenjang doktoral sekaligus memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kajian dan inovasi Pendidikan Agama Islam di tingkat nasional maupun internasional. (TWI)