- 22-09-2026
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung merupakan unsur pendukung akademik yang berperan dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Pascasarjana. Keberadaan Gugus Penjamin Mutu menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, layanan akademik, dan layanan administrasi berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal, yang selanjutnya disingkat SPMI, merupakan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara sistematis dan berkelanjutan. Di lingkungan Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, SPMI dilaksanakan sebagai upaya membangun budaya mutu dalam seluruh proses akademik dan nonakademik.
Pelaksanaan SPMI diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Pascasarjana, yaitu menjadi pusat keunggulan kajian keislaman atau The Center of Excellence for Islamic Studies dalam mewujudkan sumber daya manusia berkarakter ISI, berdaya saing internasional, dan berwawasan lingkungan pada tahun 2035.
Pelaksanaan SPMI Pascasarjana mengacu pada kebijakan penjaminan mutu Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta standar mutu pendidikan tinggi. SPMI dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar mutu internal universitas.
Secara kelembagaan, pelaksanaan SPMI di lingkungan Pascasarjana juga didukung oleh dokumen kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, formulir mutu, laporan audit mutu internal, laporan survei kepuasan, serta dokumen evaluasi dan tindak lanjut yang menjadi bukti sahih pelaksanaan budaya mutu.
Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana bertujuan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Secara khusus, Gugus Penjamin Mutu bertujuan untuk:
Pelaksanaan SPMI Pascasarjana dilakukan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Siklus ini menjadi kerangka kerja utama dalam menjamin bahwa standar mutu tidak hanya ditetapkan, tetapi juga dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Penetapan dilakukan melalui penyusunan dan pengesahan standar mutu, kebijakan mutu, manual mutu, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
Pelaksanaan dilakukan melalui implementasi standar mutu dalam seluruh kegiatan Pascasarjana, meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, layanan akademik, tata kelola, kerja sama, kemahasiswaan, dan pengelolaan sumber daya.
Evaluasi dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, survei kepuasan, evaluasi pembelajaran, evaluasi kinerja program studi, serta Audit Mutu Internal untuk menilai ketercapaian standar yang telah ditetapkan.
Pengendalian dilakukan dengan mengidentifikasi ketidaksesuaian, merumuskan tindakan korektif, serta memastikan bahwa setiap temuan evaluasi ditindaklanjuti secara tepat oleh unit terkait.
Peningkatan dilakukan melalui perbaikan berkelanjutan terhadap standar, prosedur, layanan, dan sistem tata kelola Pascasarjana agar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Ruang lingkup pelaksanaan penjaminan mutu Pascasarjana meliputi seluruh aspek penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dan tata kelola kelembagaan. Ruang lingkup tersebut mencakup:
Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana memiliki tugas untuk membantu pimpinan Pascasarjana dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Adapun fungsi Gugus Penjamin Mutu meliputi:
Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen menjadikan mutu sebagai budaya kerja kelembagaan. Budaya mutu diwujudkan melalui keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pimpinan, program studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga mitra pengguna lulusan.
Implementasi budaya mutu dilakukan melalui penguatan tata kelola akademik, peningkatan kualitas pembelajaran berbasis riset, pengembangan penelitian dan publikasi ilmiah, penguatan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset, peningkatan layanan akademik, serta perluasan kerja sama nasional dan internasional.
Dengan budaya mutu yang kuat, Pascasarjana diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dalam bidang ilmu keislaman integratif-multidisipliner, memiliki karakter Islami, berdaya saing global, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan SPMI, Pascasarjana mengacu pada berbagai dokumen mutu yang berlaku di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Dokumen tersebut meliputi:
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan mutu Pascasarjana secara berkelanjutan.
Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, relevan, adaptif, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan SPMI, peningkatan kualitas layanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui Gugus Penjamin Mutu, Pascasarjana terus berupaya memastikan bahwa seluruh proses akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar, terdokumentasi dengan baik, serta menghasilkan luaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, dan arah pengembangan universitas.
Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana memiliki peran strategis dalam membangun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu yang efektif, terukur, dan berkelanjutan. Pelaksanaan SPMI melalui siklus PPEPP menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola Pascasarjana yang unggul, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.
Dengan dukungan seluruh sivitas akademika, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat budaya mutu dalam rangka mendukung pencapaian visi sebagai pusat keunggulan kajian keislaman yang berdaya saing internasional dan berwawasan lingkungan menuju tahun 2035.