• 22-09-2026
Pascasarjana
Pascasarjana
Pascasarjana
  • Home
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pedoman Akademik & Restra
    • Kalender Akademik
  • MoU
  • Program
    • Program S2
      • Ekonomi Syariah S2
      • Filsafat Agama S2
      • Hukum Ekonomi Syariah S2
      • Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) S2
      • Ilmu Al-Quran dan Tafsir S2
      • Manajemen Pendidikan Islam S2
      • Pendidikan Agama Islam S2
      • Pengembangan Masyarakat Islam S2
      • Pendidikan Bahasa Arab S2
    • Program S3
      • Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) S3
      • Manajemen Pendidikan Islam S3
      • Pengembangan Masyarakat Islam S3
      • Ekonomi Syariah (S3)
  • Brosur
  • Informasi
    • SIAKAD
    • AKREDITASI
    • DOWNLOAD
    • PENGAJUAN SURAT
      • Aktif Kuliah
      • Penelitian
      • Cuti
    • SOP PASCASARJANA
    • HKI DAN PATEN
    • Juknis Beasiswa
    • Persyaratan Ujian-Ujian S3 MPI
    • Tarif Layanan Akademik BLU
    • Kolom Direktur
    • Galery
    • Gelar Akademik Lulusan
    • Style UIN Pascasarjana
    • Plagiarsm
    • Cek Posisi Ijazah
  • Jurnal
    • Jurnal SMART
    • Jurnal IJTIMAIYYA
  • Pendaftaran
  • Gugus Penjaminan Mutu
    • SPMI
      • Penetapan
      • Pelaksanaan
      • Evaluasi
      • Pengendalian
      • Peningkatan
    • SPME
      • Akreditas Nasional
      • Akreditas International
      • ISO
    • Link Survei Pascasarjana
  • Helpdesk
  • Kontak

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung merupakan unsur pendukung akademik yang berperan dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Pascasarjana. Keberadaan Gugus Penjamin Mutu menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, layanan akademik, dan layanan administrasi berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal, yang selanjutnya disingkat SPMI, merupakan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara sistematis dan berkelanjutan. Di lingkungan Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, SPMI dilaksanakan sebagai upaya membangun budaya mutu dalam seluruh proses akademik dan nonakademik.

Pelaksanaan SPMI diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Pascasarjana, yaitu menjadi pusat keunggulan kajian keislaman atau The Center of Excellence for Islamic Studies dalam mewujudkan sumber daya manusia berkarakter ISI, berdaya saing internasional, dan berwawasan lingkungan pada tahun 2035.

Dasar Pelaksanaan SPMI

Pelaksanaan SPMI Pascasarjana mengacu pada kebijakan penjaminan mutu Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta standar mutu pendidikan tinggi. SPMI dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar mutu internal universitas.

Secara kelembagaan, pelaksanaan SPMI di lingkungan Pascasarjana juga didukung oleh dokumen kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, formulir mutu, laporan audit mutu internal, laporan survei kepuasan, serta dokumen evaluasi dan tindak lanjut yang menjadi bukti sahih pelaksanaan budaya mutu.

Tujuan Gugus Penjamin Mutu

Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana bertujuan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Secara khusus, Gugus Penjamin Mutu bertujuan untuk:

  1. Mengawal pelaksanaan SPMI di lingkungan Pascasarjana dan program studi.
  2. Mendorong peningkatan mutu akademik dan nonakademik secara berkelanjutan.
  3. Memastikan keterlaksanaan siklus penjaminan mutu berbasis PPEPP.
  4. Mendukung kesiapan program studi dalam proses akreditasi nasional dan internasional.
  5. Mendorong terbentuknya budaya mutu pada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pengelola Pascasarjana.
  6. Menyediakan data dan informasi mutu sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.

Siklus PPEPP dalam SPMI

Pelaksanaan SPMI Pascasarjana dilakukan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Siklus ini menjadi kerangka kerja utama dalam menjamin bahwa standar mutu tidak hanya ditetapkan, tetapi juga dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

Penetapan dilakukan melalui penyusunan dan pengesahan standar mutu, kebijakan mutu, manual mutu, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.

Pelaksanaan dilakukan melalui implementasi standar mutu dalam seluruh kegiatan Pascasarjana, meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, layanan akademik, tata kelola, kerja sama, kemahasiswaan, dan pengelolaan sumber daya.

Evaluasi dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi, survei kepuasan, evaluasi pembelajaran, evaluasi kinerja program studi, serta Audit Mutu Internal untuk menilai ketercapaian standar yang telah ditetapkan.

Pengendalian dilakukan dengan mengidentifikasi ketidaksesuaian, merumuskan tindakan korektif, serta memastikan bahwa setiap temuan evaluasi ditindaklanjuti secara tepat oleh unit terkait.

Peningkatan dilakukan melalui perbaikan berkelanjutan terhadap standar, prosedur, layanan, dan sistem tata kelola Pascasarjana agar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Ruang Lingkup Penjaminan Mutu

Ruang lingkup pelaksanaan penjaminan mutu Pascasarjana meliputi seluruh aspek penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dan tata kelola kelembagaan. Ruang lingkup tersebut mencakup:

  1. Pendidikan dan pembelajaran.
  2. Penelitian dan publikasi ilmiah.
  3. Pengabdian kepada masyarakat.
  4. Kurikulum dan capaian pembelajaran lulusan.
  5. Dosen dan tenaga kependidikan.
  6. Mahasiswa dan lulusan.
  7. Sarana dan prasarana akademik.
  8. Tata pamong, tata kelola, dan kerja sama.
  9. Layanan akademik dan administrasi.
  10. Survei kepuasan pengguna layanan.
  11. Audit Mutu Internal dan tindak lanjut perbaikan.
  12. Persiapan dan pendampingan akreditasi program studi.

Tugas dan Fungsi Gugus Penjamin Mutu

Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana memiliki tugas untuk membantu pimpinan Pascasarjana dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Adapun fungsi Gugus Penjamin Mutu meliputi:

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan SPMI di lingkungan Pascasarjana.
  2. Mendampingi program studi dalam implementasi standar mutu.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi akademik.
  4. Menghimpun dan menganalisis data mutu Pascasarjana.
  5. Menyiapkan laporan hasil evaluasi mutu secara berkala.
  6. Mengawal tindak lanjut hasil Audit Mutu Internal.
  7. Mendukung penyusunan dokumen akreditasi program studi.
  8. Mendorong peningkatan mutu layanan akademik dan administrasi.
  9. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan Pascasarjana.
  10. Mengembangkan budaya mutu secara berkelanjutan.

Implementasi Budaya Mutu

Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen menjadikan mutu sebagai budaya kerja kelembagaan. Budaya mutu diwujudkan melalui keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pimpinan, program studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga mitra pengguna lulusan.

Implementasi budaya mutu dilakukan melalui penguatan tata kelola akademik, peningkatan kualitas pembelajaran berbasis riset, pengembangan penelitian dan publikasi ilmiah, penguatan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset, peningkatan layanan akademik, serta perluasan kerja sama nasional dan internasional.

Dengan budaya mutu yang kuat, Pascasarjana diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dalam bidang ilmu keislaman integratif-multidisipliner, memiliki karakter Islami, berdaya saing global, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Dokumen Pendukung SPMI

Dalam pelaksanaan SPMI, Pascasarjana mengacu pada berbagai dokumen mutu yang berlaku di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Kebijakan SPMI.
  2. Standar Mutu.
  3. Manual Mutu.
  4. Formulir Mutu.
  5. Standar Operasional Prosedur.
  6. Laporan Audit Mutu Internal.
  7. Laporan Survei Kepuasan.
  8. Laporan Monitoring dan Evaluasi.
  9. Rencana Tindak Lanjut.
  10. Dokumen akreditasi program studi.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan mutu Pascasarjana secara berkelanjutan.

Komitmen Mutu Pascasarjana

Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, relevan, adaptif, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan SPMI, peningkatan kualitas layanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Melalui Gugus Penjamin Mutu, Pascasarjana terus berupaya memastikan bahwa seluruh proses akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar, terdokumentasi dengan baik, serta menghasilkan luaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, dan arah pengembangan universitas.

Penutup

Gugus Penjamin Mutu Pascasarjana memiliki peran strategis dalam membangun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu yang efektif, terukur, dan berkelanjutan. Pelaksanaan SPMI melalui siklus PPEPP menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola Pascasarjana yang unggul, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.

Dengan dukungan seluruh sivitas akademika, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat budaya mutu dalam rangka mendukung pencapaian visi sebagai pusat keunggulan kajian keislaman yang berdaya saing internasional dan berwawasan lingkungan menuju tahun 2035.

Pencarian


Informasi Terbaru


  • Sambut 269 Mahasiswa Baru, Pascasarjana UIN RIL Dorong Penguatan Tradisi Akademik
  • JADWAL SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2026/2027
  • Perluas Jejaring Kemitraan, Pascasarjana UIN RIL Tandatangani PKS dengan Lapas Narkotika Bandar Lampung
  • Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Gelombang III Tahun Akademik 2026/2027
  • Prodi Doktor PAI UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Pertama, Perkuat Langkah Pengembangan Pendidikan Islam

Arsip


  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Oktober 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Februari 2021
  • Oktober 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • November 2018
  • Oktober 2018
  • September 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Juni 2018
  • Mei 2018
  • Februari 2018
  • September 2017
  • Agustus 2017
  • Juli 2017
  • Februari 2017
  • Juli 2016

Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung merupakan program pendidikan bagi lulusan S1 melanjutkan pendidikan S2 dan S3.

  • Facebook
  • Twitter
  • YouTube

Layanan

  • SIAKAD
  • PERPUSTAKAAN
  • E-JOURNAL
  • E-LEARNING
  • REPOSITORY
  • PDPT
  • AKREDITASI BAN-PT

Jumlah Kunjungan

  • 588,513 Kunjungan

Copyright © All rights reserved | by ColorlibPascasarjana

Memuat Komentar...