Tindak Lanjut FGD Internal Tinjauan Kurikulum , Pascasarjana Lakukan FGD Penyusunan Dokumen Kurikulum

Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung lakukan tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) Internal: Tinjauan Kurikulum Pascasarjana UIN RIL dengan mengadakan FGD Penyusunan Dokumen Kurikulum Berbasis OBE. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sheraton Bandar Lampung , Sabtu-Minggu (17-18/02/2024). Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Kurikulum berbasis OBE menghadirkan dua narasumber; Prof. Dr. Aan Komariah, M.Pd yang merupakan Guru Besar dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung dan seorang dosen dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Wonny Achmad Ridwan, M.M Kegiatan ini dihadiri Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si, Wakil Direktur Dr. Hj. Heni Noviarita, Ketua Prodi Program Magister (S2) dan Doktoral (S3), Kasubbag TU, dan Gugus Penjamin Mutu (GPM) Pascasarjana UIN RIL. FGD ini dipandu oleh Farida Rahmawati, S.Ag., M.Kom.I selaku Kasubbag TU dan diawali dengan sambutan Direktur Pascasarjana. Dalam sambutannya, Prof. Ruslan menyampaikan FGD Penyusunan Kurikukum Berbasis OBE ini merupakan bagian darimana kita melihat kurikulum pascasarjana yang sudah kita kaji dan evaluasi di tahun ajaran 2023/2024. Kurikulum Berbasis OBE menjadi suatu tuntutan besar maka diperlukan sharing bersama dalam FGD Penyusunan Dokumen Kurikulum Berbasis OBE ini. Dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh narasumber pertama; Dr. Wonny Achmad Ridwan, M.M. Beliau menyampaikan materi tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Manfaat (Outcome Base Education Curriculum/OBE). Mulai dari aspek legal dari OBE, pentingnya menggunakan OBE sampai ke langkah/tahapan penyusunan kurikulum berbasis OBE. Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Aan Komariah, M.Pd. di hari selanjutnya. Materi yang disampaikan Prof. Aan yaitu tentang Kurikulum Magister MP. Beliau menjelaskan topik the OBE framework, teaching and learning strategies in OBE, dan OBE achievement criteria. (TWI)

Raden Intan Proceedings dan Family and Humanity menerima International Standard Serial Number (ISSN)

Selasa (20/2/2024), Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menerima International Standard Serial Number (ISSN) dari Pusat Nasional ISSN Indonesia Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jakarta. Penomoran ini berjudul; Raden Intan Proceedings dan Family and Humanity dengan nomor ISSN 3032-503X (media online) dengan awal edisi Volume 1, Januari 2024. Proceeding atau Prosiding adalah publikasi artikel ilmiah yang merupakan hasil penelitian dosen (peneliti) yang melewati proses seminar. Jadi, proceeding sama seperti jurnal yang memuat artikel ilmiah hasil penelitian dan mempublikasikannya. Hanya saja, artikel ilmiah di dalam proceeding disampaikan dulu dalam sebuah seminar. Dalam satu seminar yang mengusung tema atau topik yang sama kemudian berisi dua narasumber atau lebih. Terbitnya International Standard Serial Number (ISSN) proceeding ini juga merupakan salah satu langkah untuk mengelola output karya ilmiah yang dihasilkan oleh Raden Intan Mubadalah International Conference and Family (RIMICIF) yang dilaksanakan oleh Pascasarjana UIN RIL pada bulan Oktober lalu. Adapun manfaat terbitnya ISSN yaitu; memudahkan identifikasi terbitan berkala, terbitan berkala yang mempunyai ISSN diindeks oleh database Jurnal Nasional dan Internasional dan sebagai salah satu syarat akreditasi jurnal (Indonesia). (TWI)

Pascasarjana Adakan FGD Internal: Tinjauan Kurikulum Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung

Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Internal: Tinjauan Kurikulum Pascasarjana UIN RIL. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Auditorium Pascasarjana, Jum’at (16/02/2024). Focus Group Discussion (FGD) Internal ini merupakan langkah awal dalam bentuk peninjauan kurikulum internal Pascasarjana UIN RIL sebelum dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum Pascasarjana berbasis OBE. Kegiatan ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Agus Pahrudin, M.Pd selaku Ketua Prodi S3 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dan Ketua Prodi S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT), Dr. Hj. Siti Ba’diah, M.Ag sebagai sekretaris. Hadir juga dalam kegiatan ini, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si, Wakil Direktur Dr. Hj. Heni Noviarita, para Ketua dan Sekretaris Prodi Program Magister (S2) dan Doktoral (S3), Kasubbag TU, dan Gugus Penjamin Mutu (GPM) Pascasarjana UIN RIL. Acara dimoderatori oleh Dr. Liky Faizal, M.H dan diawali dengan sambutan Direktur Pascasarjana. Dalam sambutannya, Prof. Ruslan menyampaikan FGD ini bertujuan untuk meninjau dan menyusun kembali kurikulum pascasarjana agar bisa tampil lebih baik dalam rangka menghadapi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 yang sesuai dengan OBE. Tahun ini pascasarjana harus hadirkan dokumen kurikulum baru karena di tahun 2023 sudah ada evaluasi internal. Langkah ini diambil karena ada beberapa kritikan dari para guru besar tentang kurikulum yang ada di pascasarjana. Kritikan ini menjadi bahan masukan untuk pascasarjana update kurikulum yang sesuai dengan OBE. Selain komponen keislaman, ada tiga komponen dalam kurikulum yang harus diperhatikan; komponen spiritual, komponen integrasi, dan komponen lingkungan. Dilanjutkan dengan penjelasan kegiatan oleh ketua panitia, Prof. Agus menyampaikan bahwa peninjauan kurikulum ini akan didiskusikan bersama-sama tim Pascasarjana. Penyusunan kurikulum ini dibagi menjadi empat (4) dimensi yaitu; dimensi ide, dimensi dokumen, dimensi proses dan dimensi hasil. Output tinjauan kurikulum ini yaitu terumuskannya draft dokumen kurikulum S2 dan S3 Pascasarjana UIN RIL. (twi)

Wujudkan Internasionalisasi, Program Doktor (S3) Hukum Keluarga Adakan Webinar Internasional

Selasa, 13 Februari 2024 Program Doktor (S3) Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung bekerja sama dengan Australia Indonesia Moslem Foundation in ACT Canberra (AIMFACT) Australia sukses adakan Webinar Internasional dengan tema “The Challenges and Issues dealing with Mixed-Marriage between Indonesian Diaspora and Non-Indonesian.“ Webinar berlangsung melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Tercatat sekitar 200 peserta tersebar dari Sabang sampai Merauke mengikuti kegiatan ini. Webinar secara virtual ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Pernikahan Campuran di Indonesia Australia dan menjadi media komunikasi dalam hal bertukar informasi dan pengalaman berksala internasional. Diangkatnya tema besar ini untuk memberikan manfaat ilmu bagi dosen dan juga mahasiswa khususnya mahasiswa S3 Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung juga mewujudukan digitalisasi, internasionalisasi, dan juga kemandirian sesuai dengan visi dari UIN Raden Intan Lampung. Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si. “Terimakasih kepada seluruh peserta yang sudah hadir dalam zoom pagi hari ini yang tersebar dari seluruh provinsi di Indonesia dan juga kepada panitia yang sudah menyelenggarakan dengan sukses acara ini.” ucap direktur. Prof. Ruslan berharap webinar ini dapat menambah wawasan kelas internasional khususnya bagi para dosen atau mahasiswa yang sedang menulis atau mengkaji tema yang diangkat dalam webinar internasional ini. Hadir sebagai Pembicara Utama, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M,Ag., Ph.D. Adapun beberapa Narasumber yakni Dr. Sally Kalek (Director of Gift of Life, board member of the Migrant and Refugee Settlement Services Australia Indonesia Moslem Foundation in ACT Canberra (AIMFACT), Muhammad Amin Samad, M.A., Ph.D (Marriage Celebrant in Canberra-Australia and as Conductor of Reversion Australia Indonesia Moslem Foundation in ACT Canberra (AIMFACT), dan Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag (Wakil Rektor 1 UIN Raden Intan Lampung) dan dimoderatori oleh Prof. Dr. Hj Siti Mahmudah, M.Ag selaku Ketua Prodi S3 Hukum Keluarga. Webinar ini diawali dengan pembicara utama yaitu Prof. Wan Jamaluddin Z, M,Ag., Ph.D. Prof. Wan menyampaikan gambaran Diaspora Indonesia and mixed-marriage between Indonesian diaspora and non –Indonesian. Diaspora Indonesia di Australia sudah ada sejak awal abad ke-20, terutama setelah Perang Dunia II. Mereka datang ke Australia sebagai buruh migran di sektor pertanian dan kontruksi. Diaspora Indonesia terus bertumbuh dengan alasan studi dan tidak kembali ke Indonesia setelah selesai studi. Alasan tugas unuk bekerja di Australia, dan tidak kembali ke Indonesia setelah selesai melaksanakan tugas. Alasan pekerjaan, dan tidak kembali ke Indonesia karena telah menikah dengan warga negara Australia (Bule). Sengaja datang ke Australia untuk bersatu kembali dengan keluarga yang sudah tinggal di sana. Mereka membentuk komunitas yang kuat dan aktif, terlibat dalam berbagai kegiatan budaya, sosial, dan ekonomi. Tidak sedikit jumlahnya diaspora Perempuan Muslim Indonesia di Australia yang menikah dengan warga negara Australia (Bule), dan sebaliknya. Dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber. Dr. Sally Kalek sebagai Psychologist Clinic, Dr. Kalek memberikan bukti adanya perkawinan campuran dalam Islam dan yang tidak dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan bahwa perkawinan campuran hanya diperbolehkan untuk laki-laki. Dr. Kalek menemukan beberapa problem; dalam perbedaan kultur pasangan hidup yang akan menjadi permasalahan mental seumur hidup, pertimbangan keluarga dan peran masing-masing dalam perkawinan. Beliau juga menyelidiki alasan-alasan dengan menerangkan bahwa akulturasi atau penyesuain diri adalah perubahan nyata apabila terjadi dua kultur bertemu. Proses rendah diri juga mempengaruhi proses akulturasi. Dr. Kalek mengatakan pentingnya memiliki identitas diri yang kuat terutama identitas muslim seseorang yang akan menjadi kerangka atau pondasi yang menuntun semua kepercayaan, nilai moral kita yang memberikan kita dasar yang kuat untuk mengetahui siapa kita dan apa tujuan hidup kita. Identitas kita diketahui oleh faktor internal, eksternal, dan sosial. Kultur, masyarakat, ras, status, ekonomi sosial, keluarga, media, hobi, dan agama. Pilihan pasangan hidup kita juga harus sesuai dengan ajaran agama yang kita anut. Sebagai orang islam pondasi kita adalah agama kita, jangan kompromikan hidup di akhirat dengan kebahagiaan di dunia. Narasumber terakhir, Prof. Alam menyampaikan materi tentang perkawinan campuran dalam Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Di era klasik, perkawinan campuran tidak menjadi masalah karena pada era pra-modern saat itu belum ada sistem demokrasi. Namun, setelah adanya sistem demokrasi, hubungan antar negara atau warga negara sudah dibatasi dengan batas antar wilayah atau kenegeraan tetapi juga batas wilayah hukum. Perkawinan campuran seperti ini untuk tidak menimbulkan persoalan hukum, harus dibuat marriage agreement atau perjanjian perkawinan untuk menjadi solusi jika terjadi masalah dalam pernikahan. (twi)

JADWAL SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2023/2024

JADWAL SEMESTER II Program Magister (S2) 1. Pendidikan Agama Islam | download2. Manajemen Pendidikan Islam | download3. Pendidikan Bahasa Arab | download4. Pengembangan Masyarakat Islam | download5. Ekonomi Syariah | download 6. Hukum Ekonomi Syariah | download7. Hukum Keluarga Islam | download 8. Filasat Agama | download 9 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir | download Program Doktoral (S3) 1. Manajemen Pendidikan Islam | download2. Pengembangan Masyarakat Islam | download3. Hukum Keluarga | download Catatan :1. Pengisian KRS dilaksanakan pada tanggal 8 -16 Februari 2024, di link SIAKAD2. Pelaksanaan Perkuliahan mulai tanggal 16 Februari 20243. Bagi Mahasiswa yang sudah melakukan Registras/Bayar SPP tetapi siakadnya tidak bisa dibuka silahkan konfirmasi ke bagian akademik,4. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS akan berakibat namanya tidak ada di absen (TIDAK AKTIF) Bandar Lampung, Februari 2024ttd Kasubag Tata Usaha