Wujudkan Internasionalisasi, Program Doktor (S3) Hukum Keluarga Adakan Webinar Internasional


Selasa, 13 Februari 2024 Program Doktor (S3) Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung bekerja sama dengan Australia Indonesia Moslem Foundation in ACT Canberra (AIMFACT) Australia sukses adakan Webinar Internasional dengan tema “The Challenges and Issues dealing with Mixed-Marriage between Indonesian Diaspora and Non-Indonesian. Webinar berlangsung melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Tercatat sekitar 200 peserta tersebar dari Sabang sampai Merauke mengikuti kegiatan ini. Webinar secara virtual ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Pernikahan Campuran di Indonesia Australia dan menjadi media komunikasi dalam hal bertukar informasi dan pengalaman berksala internasional.

Diangkatnya tema besar ini untuk memberikan manfaat ilmu bagi dosen dan juga mahasiswa khususnya mahasiswa S3 Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung juga mewujudukan digitalisasi, internasionalisasi, dan juga kemandirian sesuai dengan visi dari UIN Raden Intan Lampung.

Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si. “Terimakasih kepada seluruh peserta yang sudah hadir dalam zoom pagi hari ini yang tersebar dari seluruh provinsi di Indonesia dan juga kepada panitia yang sudah menyelenggarakan dengan sukses acara ini.” ucap direktur. Prof. Ruslan berharap webinar ini dapat menambah wawasan kelas internasional khususnya bagi para dosen atau mahasiswa yang sedang menulis atau mengkaji tema yang diangkat dalam webinar internasional ini.

Hadir sebagai Pembicara Utama, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M,Ag., Ph.D. Adapun beberapa Narasumber yakni Dr. Sally Kalek (Director of Gift of Life, board member of the Migrant and Refugee Settlement Services Australia Indonesia Moslem Foundation in ACT Canberra (AIMFACT), Muhammad Amin Samad, M.A., Ph.D (Marriage Celebrant in Canberra-Australia and as Conductor of Reversion Australia Indonesia Moslem Foundation in ACT Canberra (AIMFACT), dan Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag (Wakil Rektor 1 UIN Raden Intan Lampung) dan dimoderatori oleh Prof. Dr. Hj Siti Mahmudah, M.Ag selaku Ketua Prodi S3 Hukum Keluarga.

Webinar ini diawali dengan pembicara utama yaitu Prof. Wan Jamaluddin Z, M,Ag., Ph.D. Prof. Wan menyampaikan gambaran Diaspora Indonesia and mixed-marriage between Indonesian diaspora and non –Indonesian. Diaspora Indonesia di Australia sudah ada sejak awal abad ke-20, terutama setelah Perang Dunia II. Mereka datang ke Australia sebagai buruh migran di sektor pertanian dan kontruksi. Diaspora Indonesia terus bertumbuh dengan alasan studi dan tidak kembali ke Indonesia setelah selesai studi. Alasan tugas unuk bekerja di Australia, dan tidak kembali ke Indonesia setelah selesai melaksanakan tugas. Alasan pekerjaan, dan tidak kembali ke Indonesia karena telah menikah dengan warga negara Australia (Bule). Sengaja datang ke Australia untuk bersatu kembali dengan keluarga yang sudah tinggal di sana. Mereka membentuk komunitas yang kuat dan aktif, terlibat dalam berbagai kegiatan budaya, sosial, dan ekonomi. Tidak sedikit jumlahnya diaspora Perempuan Muslim Indonesia di Australia yang menikah dengan warga negara Australia (Bule), dan sebaliknya.

Dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber. Dr. Sally Kalek sebagai Psychologist Clinic, Dr. Kalek memberikan bukti adanya perkawinan campuran dalam Islam dan yang tidak dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan bahwa perkawinan campuran hanya diperbolehkan untuk laki-laki. Dr. Kalek menemukan beberapa problem; dalam perbedaan kultur pasangan hidup yang akan menjadi permasalahan mental seumur hidup, pertimbangan keluarga dan peran masing-masing dalam perkawinan. Beliau juga menyelidiki alasan-alasan dengan menerangkan bahwa akulturasi atau penyesuain diri adalah perubahan nyata apabila terjadi dua kultur bertemu. Proses rendah diri juga mempengaruhi proses akulturasi. Dr. Kalek mengatakan pentingnya memiliki identitas diri yang kuat terutama identitas muslim seseorang yang akan menjadi kerangka atau pondasi yang menuntun semua kepercayaan, nilai moral kita yang memberikan kita dasar yang kuat untuk mengetahui siapa kita dan apa tujuan hidup kita. Identitas kita diketahui oleh faktor internal, eksternal, dan sosial. Kultur, masyarakat, ras, status, ekonomi sosial, keluarga, media, hobi, dan agama. Pilihan pasangan hidup kita juga harus sesuai dengan ajaran agama yang kita anut. Sebagai orang islam pondasi kita adalah agama kita, jangan kompromikan hidup di akhirat dengan kebahagiaan di dunia.

Narasumber terakhir, Prof. Alam menyampaikan materi tentang perkawinan campuran dalam Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Di era klasik, perkawinan campuran tidak menjadi masalah karena pada era pra-modern saat itu belum ada sistem demokrasi. Namun, setelah adanya sistem demokrasi, hubungan antar negara atau warga negara sudah dibatasi dengan batas antar wilayah atau kenegeraan tetapi juga batas wilayah hukum. Perkawinan campuran seperti ini untuk tidak menimbulkan persoalan hukum, harus dibuat marriage agreement atau perjanjian perkawinan untuk menjadi solusi jika terjadi masalah dalam pernikahan. (twi)