Sertifikasi Halal Menjadi Topik Penting dalam Webinar Internasional S2 HES

Program Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung selenggarakan Webinar Internasional dengan tema “Beyond Halal Certification: The Neglected Role of Sharia Economic Law.” Kegiatan ini berlangsung online melalui platform Zoom (Sabtu, 2 November 2024).
Webinar ini menghadirkan tiga (4) narasumber diantaranya dua narasumber internasional dan satu narasumber nasional. Dr. Mohamad Hasil bin Jaafar(UiTM Cawangan Negeri Sembilan, Malaysia), Dr. H. Saifuddin Amin, Lc, MA (Muhammadiyah Islamic College, Singapore), Dr. Aqil Irham, M.Ag (Halal Product Assurance Agency or BPJPH dan Dr. Edi Susilo, M.Hi (Center for Halal Studies and Services, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung).

Webinar ini bertujuan untuk sharing peran hukum ekonomi syariah yang sering terabaikan dalam sertifikasi halal produk. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Tercatat sekitar 150 peserta yang mengikuti kegiatan webinar ini.
Diangkatnya tema besar ini untuk memberikan manfaat ilmu tentang pentingnya sertifikat halal dari sudut pandang hukum ekonomi syariah. Kegiatan ini juga sebagai bentuk untuk mewujudukan digitalisasi, internasionalisasi, dan juga kemandirian sesuai dengan visi dari UIN Raden Intan Lampung.
Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana UIN RIL, Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si. Direktur mengapresiasi penyelenggaraan webinar internasional ini sebagai bentuk peningkatan ilmu dalam dunia internasional khususnya bagi mahasiswa S2 HES Pascasarjana UIN RIL. “Meski dilaksanakan secara virtual, saya berharap ilmu yang akan diberikan oleh narasumber dapat tersampaikan dengan baik dan penuh makna untuk peserta webinar,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan presentasi singkat yang disampaikan oleh Wakil Rektor I, Prof Dr H Alamsyah MAg selaku Keynote Speaker.
Prof Alam menyampaikan, sertifikasi halal telah menjadi standar yang tak terelakkan dalam dunia bisnis, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Label halal menjadi jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam. Namun, di balik sertifikasi halal yang tampak sederhana ini, terdapat lapisan yang lebih dalam, yakni peran Hukum Ekonomi Syariah.
Hukum Ekonomi Syariah, sebagai bagian integral dari Islam, tidak hanya mengatur aspek ibadah semata, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk aktivitas ekonomi. Dalam konteks sertifikasi halal, Hukum Ekonomi Syariah memberikan kerangka kerja yang komprehensif, mulai dari produksi hingga konsumsi.

Para narasumber menyampaikan materi dengan sub-tema yang berbeda. Dr. Aqil Irham, M.Ag menyampaikan materi tentang “Organizing the Halal Product Assurance in Indonesia.”
Dr. Mohamad Hasil bin Jaafar memaparkan materi “OPPORTUNITIES AND CHALLENGES IN THE IMPLEMENTATION OF SYARIAH ECONOMIC LAW IN HALAL BUSINESS.”
Kemudian dilanjutkan dengan Dr. H. Saifuddin Amin, Lc, MA dengan materi MUIS HALAL CERTIFICATION CONDITION.”
Dr. Edi Susilo, M.Hi mengisi materi terakhir dengan tema, rancangan undang-undang dalam pendampingan produk halal. Kegiatan dilanjutkan dengan sharing session atau tanya jawab dan ditutup oleh moderator. (TWI)