PERPANJANGAN MASA BELAJAR
Sehubungan dengan Terbitnya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise dan Teknologi Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/ 2022 dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 Tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Masa Belajar Mahasiswa yang seharusnya berakhir pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dapat diperpanjanga selama 1 (Satu) Semester bagi Mahasiswa Tertentu dengan Pengaturan :
1. Angkatan Tahun 2015 Untuk Program Doktor (S3)
2. Angkatan Tahun 2018 Untuk Program Magister (S2)
Untuk Surat lebih lengkap bisa diunduh disini