Kunjungan dan Forum Akademik Internasional Perkuat Kolaborasi S3 HK dan FSU USIM


Negeri Sembilan, 23 September 2025 – Fakultas Syariah dan Undang-Undang (FSU) Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) menggelar International Academic Forum yang dihadiri rombongan S3 Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Forum ini menjadi ajang silaturahmi dan pertukaran wawasan akademik lintas negara, khususnya dalam bidang Hukum Keluarga dan Syariah.

Acara dibuka dengan sambutan Prof Madya Dr Setiyawan Gunardi, Penyelaras Siswazah FSU yang mewakili Dekan. Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan delegasi UIN Raden Intan dan memberikan pengantar singkat mengenai sejarah dan perkembangan USIM. “Terima kasih sudah berkunjung dan berbagi bersama FSU. Setelah pandemi, penulisan tesis di sini dapat menggunakan bahasa Melayu atau Indonesia, sedangkan sebelumnya wajib dalam bahasa Arab atau Inggris,” ungkapnya.

Sambutan berikutnya disampaikan Prof Dr Hj Siti Mahmudah MAg selaku Ketua Program Doktor S3 Hukum Keluarga yang juga perwakilan Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Ia menekankan pentingnya forum akademik lintas negara sebagai sarana memperluas perspektif mahasiswa doktor. “Mahasiswa S3 harus memiliki wawasan internasional agar tidak seperti katak dalam tempurung. Forum ini menjadi ruang masukan riset yang sangat berharga,” tuturnya. Prof Mahmudah juga menambahkan bahwa Pascasarjana UIN telah memiliki proceeding internasional sebagai wadah publikasi.

Forum dilanjutkan dengan presentasi tiga mahasiswa S3 Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung: Farid Anfasa, Mufid Arsyad, dan Aziz Basuki.

Farid Anfasa memaparkan riset berjudul Pembinaan Sadar Hukum Bagi Masyarakat Desa dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga dan Kontribusinya bagi Pengembangan Hukum Keluarga di Indonesia. Ia menyoroti kasus nikah siri yang menimbulkan pemalsuan data status pernikahan. Prof. Setiyawan memberi masukan agar tujuan penelitian diringkas serta menyoroti sejauh mana kesadaran hukum masyarakat desa dapat diukur.

Mufid Arsyad membahas Transformasi Konseptual tentang Perkawinan Anak dalam Fikih Klasik, Fikih Maqasid, dan Hukum Positif (Studi Kasus Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Lampung). Prof. Setiyawan memberikan catatan tentang perbedaan antara fikih klasik dan fikih maqasid serta perumusan masalah yang perlu dipertegas.

Aziz Basuki mempresentasikan Reformasi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 31 Ayat 3 mengenai hak dan kewajiban suami istri. Ia mendapat masukan dari Prof. Setiyawan terkait penggunaan istilah dan ruang lingkup penelitian.

Selain itu, perwakilan mahasiswa FSU USIM, Muhammad Azhad Al-Bohari, turut menyampaikan penelitian berjudul Cabaran Membangun Kerangka Maqasid Syariah bagi Pengagihan Skim Zakat Institusi Pengajian Tinggi (IPT) di Malaysia, yang kemudian mendapat tanggapan dari Prof. Mahmudah.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, menegaskan semangat kolaborasi akademik internasional antara USIM dan Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung khususunya Program Doktor (S3) Hukum Keluarga. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan jejaring riset dan publikasi bersama di bidang Syariah dan Hukum Keluarga. (TWI)