Pembagian Harta Bersama Menjadi Topik Pembahasan Webinar Internasional S2 HKI

Jum’at, 7 Juni 2024 Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung bekerja sama dengan Universiti Malaya, Ketua Kamar Agama MA RI periode 2017-2024, dan Konsultan Syariah Singapura sukses adakan Webinar Internasional dengan tema “Dynamic of Resolving Joint Assets in Marriages in Southeast Asia.“ Webinar ini berlangsung melalui aplikasi Zoom.
Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu; Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag selaku Wakil Rektor 1 UIN RIL sebagai Keynote Speaker, Dr. Sadali bin Rasban selaku Konsultan Syariah di Singapura, Dr. Mohd Norhusairi bin Mat Hussin dari Univerisiti Malaya, Prof. Dr. H. Amran Suadi, M.Hum., M.M selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) periode 2017-2024 dan Dr. Abdul Qodir Zaelani, M.A selaku Sekretaris Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN RIL.
Kegiatan ini diikuti oleh 300 peserta tersebar dari Sabang sampai Merauke. Webinar secara virtual ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Dinamika Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan di kawasan Asia Tenggara.

Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana UIN RIL, Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si. Direktur mengapresiasi kesediaan para narasumber yang telah hadir meluangkan waktu untuk mengisi materi dalam kegiatan webinar ini. Direktur juga penyelenggaraan webinar internasional yang diadakan oleh Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam dan ini dapat menghadirkan narasumber internasional yang ahli dibidangnya dan diikuti oleh ratusan peserta yang tersebar di seluruh Indonesia juga sebagai bentuk peningkatan wawasan dunia internasional khususnya bagi mahasiswa S2 HKI Pascasarjana UIN RIL. “Saya berharap materi yang diberikan narasumber dapat bermanfaat untuk peserta webinar,” ujarnya.
Dilanjutkan dengan presentasi singkat oleh Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag dengan materi Dinamika Penyelesaian Harta Bersama dalam Perkawinan pada Hukum Islam Kontemporer.
Acara inti diisi dengan presentasi materi yang disampaikan oleh narasumber dan dipandu oleh moderator: Nida Rafiqa Izzati, B.Irkh. Materi pertama disampaikan oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi, M.Hum., M.M selaku pembicara pertama. Prof Amran mempresentasikan materi “The Development of Marital Property Settlement in Indonesia.” Dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Dr. Sadali bin Rasban, Dr. Mohd Norhusairi bin Mat Hussin dari Univerisiti Malaya dengan materi tentang Praktek Pembagian Harta Bersama di Malaysia, dan Dr. Abdul Qodir Zaelani dengan materi “Dynamiscs of Resolving Joint Assets in Inheritance Among Ethnic Groups in Lampung Province.”
Kegiatan ini juga melibatkan delapan mahasiswa dari beberapa kampus di Indonesia dalam parallel session. Mereka memaparkan penelitiannya yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam. Acara diakhiri dengan closing statement yang disampaikan oleh Dr. Abdul Qodir Zaelani.(TWI)